Bombana, BeritaPublik.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana resmi menetapkan pasangan Ir. Burhanuddin, M.Si dan Ahmad Yani, S.Pd., M.Si sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bombana terpilih periode 2025-2030. Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di Gedung Tanduale, Kamis (9/1).
Pasangan nomor urut 1 tersebut unggul dengan perolehan 51.053 suara atau 53,93 persen dari total suara sah, mengalahkan dua pasangan calon lainnya. Pasangan nomor urut 2, Hj. Andi Nirwana Sebbu, SP., MM – Heryanto, SKM, memperoleh 37.711 suara, sementara pasangan nomor urut 3, Hasrat Haji Nabi, SH – Ir. H. M. Rifai Gunawas, M.Si, meraih 5.900 suara.
“Menetapkan pasangan calon nomor urut satu, Ir. H. Burhanuddin, M.Si dan Ahmad Yani, S.Pd., M.Si, sebagai pasangan calon terpilih dengan suara sah terbanyak. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 9 Januari 2025,” Desi Arisandy, Plt Ketua KPU Bombana membacakan konsideran pleno.
Rapat pleno ini menandai puncak dari rangkaian proses Pilkada 2024 di Bombana.
Dalam sambutannya, Desi Arisandy menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilu.
Aminuddin, anggota KPU Bombana bidang Advokasi dan Pencegahan, mengungkapkan terima kasih kepada PJ Bupati Bombana, DPRD, Polres Bombana, Kodim 1431, serta Bawaslu Kabupaten Bombana atas dukungan anggaran, personel, dan keamanan selama proses Pilkada.
“Kami sangat berterima kasih atas kerja sama semua pihak yang menjaga keamanan dan ketertiban mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penetapan malam ini. Mohon maaf jika selama proses ini ada perbedaan pandangan,” ujar Aminuddin.
Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran PPK, PPS, dan KPPS dari 273 TPS yang telah bekerja keras memastikan kelancaran pemilu.
Menurut Aminuddin, setelah penetapan ini, proses selanjutnya adalah pengusulan pelantikan pasangan terpilih kepada DPRD kemudian Pelantikan akan mengikuti ketentuan Peraturan Presiden, baik dilakukan secara serentak maupun bertahap, tergantung kebijakan pemerintah.
“Tugas KPU selesai di sini. Selanjutnya, kami menyerahkan proses pelantikan kepada DPRD dan Pemerintah Daerah sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Penetapan ini sekaligus menjadi tonggak baru bagi Bombana, menandai awal masa pemerintahan Burhanuddin dan Ahmad Yani yang akan memimpin Kabupaten Bombana hingga 2030.
Laporan : Andi Rizki