Keputusan Resmi KPU, Irham-Wahyu Juara di Pilbup Konawe Selatan

Konawe Selatan, BeritaPublik.Id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) resmi mengeluarkan surat keputusan penetapan hasil perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil bupati 2024, usai menggelar rapat pleno rekpitulasi suara di salah satu hotel di Konsel, Rabu dini hari (4/12/2024).

Melalui Surat Keputusan KPU Nomor 2828 Tahun 2024, Pasangan calon, Irham-Wahyu keluar sebagai Juara alias Pemenang dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Konsel.

Pasangan Irham Kalenggo – H. Wahyu Ade Pratama Imran, memperoleh suara terbanyak dari tiga Paslon pesaingnya, yakni 64.067 suara sah.

Kemenangan perolehan suara Paslon Nomor urut 3 ini tertuang dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dibacakan oleh Ketua KPU Konsel, Eko Hasmawan Baso, didampingi Komisioner lainnya.

“Menetapkan masing-masing pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan.

A. pasangan calon nomor urut 1 Adi Jaya Putra dan James Adam Moke, dengan perolehan suara sebanyak 51.222.

B. pasangan calon nomor urut 2 Muhamad Radhan Algindo Nur Alam dan Rasyid, dengan perolehan suara sebayak 56.532 suara.

C. pasangan calon nomor urut 3 Irham Kalenggo dan Wahyu Ade Pratama Imran, memperoleh suara sebanyak 64.067 suara.

D. pasangan calon nomor urut 4 Herman Pambahako dan Herianto, 10.872 suara,” ujar Eko saat membacakan surat keputusan.

Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tersebut diikuti oleh saksi dari pasangan calon Gubernur dan saksi Pasangan calon Bupati yang diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe Selatan.

 

Reporter : Mayon S, J.A