KPU Tetapkan Yusran – Syamsul Pemenang di Pilbup Konawe

Konawe, BeritaPublik.Id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengeluarkan surat keputusan penetapan hasil perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil bupati Kabupaten Konawe 2024, Kamis (5/12/2024) di salah satu hotel di Unaaha, Ibu Kota kabupaten konawe.

Surat Keputusan KPU Nomor 2674 Tahun 2024, Pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 1 Yusran Akbar-Syamsul Ibrahim, ditetap sebagai Pemenang suara terbanyak dalam kontestasi Pilbup Kabupaten Konawe.

Pasangan dengan jargon YA-SYAM ini memperoleh 64.296 suara sah dan merupakan perolehan suara tertinggi dari dua Paslon kompetitornya.

Perolehan suara YA-SYAM, tertuang dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dibacakan oleh Ketua KPU Konawe, Wike.

KPU Konawe menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati konawe nomor urut 1, Yusran Akbar dan Syamsul Ibrahim, meraih suara terbanyak dengan perolehan 64.296 Suara sah.

Sementara suara sah dalam pemilihan bupati dan wakil bupati konawe tahun 2024 berjumlah 155.739 suara.

Dalam keputusan itu juga memuat Perolehan suara Paslon Nomor urut 2, Rusdianto, SE. MM., – Fachry Pahlevi Konggoasa (RD-FPK) sebanyak 36.476 suara sah.

Menyusul Paslon Nomor urut 3, Dr. Harmin Ramba, SE. MM., – Dessy Indah Rahmat (HADIR) memperoleh 54.967 suara.

“Menetapkan, hasil pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten konawe tahun 2024. Pasangan Nomor Urut 1, H. Yusran Akbar, ST dan H. Syamsul Ibrahim, SE., M.Si, dengan perolehan suara sah terbanyak, ” ujar Ketua KPU Konawe, Wike, saat membacakan SK penetapan.

 

Reporter : Lin