Konawe Selatan, BeritaPublik.id _ Satresnarkoba Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) berhasil gagalkan transaksi narkoba jenis sabu di Desa Amasara kecamatan Baito,” Sabtu (29/10/2022)
Transaksi sabu itu di ketahui, adanya laporan masyarakat, kepada personil piket Satresnarkoba sekitar pukul 20.00 Wita, tanpa menunggu lama, kemudian Kasat Resnarkoba mengumpulkan personelnya dan melakukan pengintaian di Tempat Kejadian Perkara (TKP)
“Atas informasi dari masyarakat , kami berhasil menggagalkan transaksi narkoba di wilayah Kec. Baito Kab. Konsel, dan pelaku kami amankan di sat resnarkoba guna menjalani pemeriksaan ” ujar Kasat Resnarkoba Polres AKP Ismail Pali
Tim Satreskoba baru berhasil membekuk tersangka berinisial “J” yang di duga hendak bertransaksi sabu sekira pukul 22.11 Wita, dan langsung dilakukan pengeledahan.
“Personel Satresnarkoba yang melakukan pengintaian, langsung melakukan pengeledahan terhadap pelaku berinisial “J” warga Desa Sambahule, kecamatan baito dan petugas menemukan 4 sachet sabu yang siap edar,” ungkapnya
Kasat Resnarkoba mengatakan, pelaku inisial “J” langsung di gelandang ke Satreskrim Polres konsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya
Reporter: Tim