Bombana, BeritaPublik.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana secara resmi mengumumkan hasil audit Laporan Dana Kampanye (LDK) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bombana dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Berdasarkan berita acara penerimaan hasil audit, dua pasangan calon dinyatakan patuh, sementara satu pasangan calon dinyatakan belum memenuhi kepatuhan terhadap ketentuan pelaporan tersebut.
Ketua KPU Bombana, Hasdin Nompo, menyampaikan bahwa laporan audit dana kampanye merupakan kewajiban bagi setiap pasangan calon yang berpartisipasi dalam Pilkada.
“Laporan ini menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye. Kami memastikan setiap pasangan calon mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Hasdin, Jumat (13/12).
Berdasarkan hasil audit yang diumumkan, pasangan calon Ir. Burhanuddin, M.Si – Ahmad Yani, S.Pd., M.Si melaporkan penerimaan dana kampanye sebesar Rp3.200.000.000,00 dengan pengeluaran Rp3.198.980.000,00. Saldo akhir yang tercatat sebesar Rp1.020.000,00, dan pasangan ini dinyatakan patuh terhadap aturan pelaporan dana kampanye.
Pasangan calon kedua, Hj. Andi Nirwana S., SP., MM – Heryanto, SKM, melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye masing-masing sebesar Rp744.352.000,00. Dengan saldo akhir Rp0,00, pasangan ini juga dinyatakan patuh oleh KPU Bombana.
Namun, pasangan calon Hasrat Haji Nabi, SH – Ir. H. M. Rifai Gunawas, M.Si mengalami ketidaksesuaian dalam laporan mereka. Berdasarkan audit, pasangan ini melaporkan penerimaan sebesar Rp248.660.000,00 dengan pengeluaran Rp249.601.000,00, sehingga saldo akhir mengalami defisit sebesar Rp-941.000,00. KPU menyatakan pasangan ini tidak patuh terhadap ketentuan pelaporan dana kampanye.
Hasdin menegaskan bahwa audit dana kampanye ini menjadi bagian penting dari proses pemilihan yang transparan.
“Hasil ini harus menjadi perhatian semua pihak, bahwa pengelolaan dan pelaporan dana kampanye wajib dilakukan sesuai aturan. Kepatuhan adalah cerminan integritas,” tegasnya.
Lebih lanjut, KPU Bombana menyampaikan bahwa tahapan ini merupakan proses akhir dari pengawasan terhadap penggunaan dana kampanye. “Kami mengapresiasi pasangan calon yang telah mematuhi ketentuan pelaporan. Bagi yang belum patuh, hasil ini akan menjadi catatan penting dalam evaluasi,” kata Hasdin.
Pengumuman ini sekaligus menjadi penutup rangkaian proses pelaporan dana kampanye Pilkada Bombana 2024. KPU berharap hasil pemilihan yang telah ditetapkan menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga demokrasi yang sehat dan berintegritas. Selain itu, KPU mengajak masyarakat untuk tetap mengawal hasil pemilihan dan memastikan pemimpin terpilih menjalankan amanah dengan baik.
Dengan selesainya audit dana kampanye ini, KPU Bombana menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan pemilihan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang berkualitas. (ADV)
Link Pengumuman dibawah ini: