Kendari, BeritaPublik.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kembali mencatatkan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, Sebanyak Rp42,317 miliar disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hasil lelang barang bukti ore nikel dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam, Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), hal ini dipaparkan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sultra, Kamis (23/1/2025).
Penyerahan dana ini didasarkan pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 6064.K/Pid.Sus/2024 tanggal 2 Oktober 2024. Putusan tersebut menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Pengadilan Negeri Kendari yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita 126 ribu metrik ton (MT) ore nikel sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Barang bukti tersebut dilelang dan menghasilkan pendapatan negara sebesar Rp42 miliar lebih.
“Penjualan barang bukti ore nikel PT Antam Mandiodo senilai Rp42 miliar lebih ini sudah memiliki ketetapan hukum tetap,” jelas Iwan.
Ia didampingi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody SH.
Iwan menambahkan bahwa dana hasil lelang tersebut awalnya disimpan di Rekening Penerimaan Lain (RPL) milik Kejati Sultra sebelum diteruskan ke RPL milik Kejaksaan Negeri Konawe sebagai eksekutor, dan akhirnya disetorkan ke kas negara.
Proses lelang ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memulihkan aset negara melalui mekanisme hukum yang sah.
“Dengan masuknya dana hasil lelang ke kas negara, Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap keuangan negara melalui PNBP,” tegasnya.
Kasus ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset negara. Kejati Sultra berharap langkah ini dapat menjadi preseden baik dalam penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya negara.