Bombana, BeritaPublik.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bombana dan Pengadilan Agama (PA) Rumbia, teken Nota Kesepahaman, Senin, 25 November 2024.
Nota kesepahaman yang berlangsung di kantor DP3A Bombana ini bertujuan memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam hal pelayanan masyarakat, khususnya perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Ketua Pengadilan Agama Rumbia, Kamariah Sunusi, S.H., M.H., mengatakan kerjasama ini diharapkan dapat mempermudah proses penanganan kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan perempuan dan anak.
Senada dikatakan Kepala DP3A Bombana, Drs. Abdul Rahman, M.Si., juga menekankan pentingnya kerja sama ini dalam memperkuat layanan sosial yang ramah bagi masyarakat.
Klausul dalam kerjasama ini akan berlangsung selama satu tahun dengan opsi perpanjangan dan kedua instansi ini akan menyesuaikan Pelaksanaan pembiayaan dengan mengacu pada aturan yang berlaku di instansi masing-masing sesuai ketentuan hukum.
Adapun ruang lingkup dalam kerja sama ini meliputi ; mediasi dan pendampingan untuk mencegah perkawinan anak, pendampingan untuk meminimalkan dampak trauma akibat perkawinan dini, serta pengelolaan data kasus terkait yang masuk ke Pengadilan Agama Rumbia.
Terutama terhadap kasus yang melibatkan anak, maka Pendampingan akan dilakukan secara berkesinambungan demi memastikan perlindungan maksimal bagi anak.