Hukum  

Peristiwa Sadis Selingkuhan Dan Istri Bunuh Suami di Bombana

Bombana, Beritapublik.id- Peristiwa pembunuhan sadis terjadi di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, kali ini pemicunya adalah hubungan cinta segi tiga yang menyebabkan suami sah tewas ditangan selingkuhan sang istri.

Peristiwa sadis ini tepatnya di Desa Lawatu Ea, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana terbilang sangat sadis, bahkan jasad korban ditemukan sekitar 8 hari usai di eksekusi dirumahnya sendiri saat itu korban sedang menunaikan ibadah sholat subuh.

Kasat Reskrim Polres Bombana AKP Muh. Nur Sultan, Jumat (30/6/2023) menjelaskan Korban bernama Sabir tewas ditangan Abd Latif yang diketahui merupakan selingkuhan istrinya Raja Ema. Belakangan terungkap antara Raja Ema dan Abdul Latif sebelumnya telah menjalin hubungan percintaan saat keduanya masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan kembali intens komunikasi hingga Cinta Lama Bersemi Kembali (CLBK) dan menjalin hubungan terlarang sejak tahun 2021 lalu.

Muh. Nur Sultan menjelaskan, kronologi terkuaknya kasus ini bermula pada hari kamis tanggal 22 Juni 2023 Sekitar Jam 17.00 wita salah satu tetangga korban Ihsan pergi ke rumah korban untuk memeriksa karena tidak melihat korban selama beberapa hari terakhir.

Ihsan berulang kali memanggil-manggil nama korban namun tidak ada yang menjawab, setelah itu ia mengintip di pintu samping rumah korban dan mencium bau busuk yang menyengat.

Diapun memutuskan untuk membuka pintu dan masuk ke dalam rumah pada saat di dalam rumah ia membuka ghorden kamar dan melihat ada kasur tergulung dan terikat rapih. Ia pun kaget dan langsung pergi memanggil saksi lainnya Faika dan kembali masuk ke dalam rumah tersebut lalu memeriksa ujung kasur yang tergulung.

“Ternyata saudara Ihsan memegang jari kaki korban dan ia pun panik lalu pergi mencari keluarga dekat Korban,” ujar Muh. Nur Sultan

Setelah mengecek kembali yang ada dalam gulungan kasur tersebut dan  memastikan bahwa yang di dalam gulungan kasur adalah manusia, lalu mereka menghubungi Polsek terdekat untuk melaporkan penemuan mayat tersebut.

Pihak Polsek Poleang Timur setelah menerima laporan informasi tentang penemuan mayat langsung meneruskan laporan tersebut kepada Kasat reskrim Polres Bombana.

Kasat Reskrim Polres Bombana bersama anggota Sat Reskrim dan Sat Intelkam berangkat menuju Ke TKP tempat penemuan mayat.

Sesampainya di TKP tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim melakukan Olah TKP sambil mencari saksi-saksi yang ada di sekitar TKP, setelah dilakukan olah TKP selesai mayat dibawa di Rumah Sakit Umum Daerah Bombana.

Pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 sekitar jam 02.00 wita Tim Sat Reskrim dan Sat Intelkam melakukan Gelar Perkara Awal yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bombana peserta gelar sepakat bahwa kasus tersebut adalah kasus Pembunuhan berdasarkan hasil olah TKP dan klarifikasi saksi-saksi.

“Kami kemudian melanjutkan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap istri korban,” bebernya.

Istri korban Raja Ema kemudian dilakukan pemeriksaan dan memeriksa jejak digital HP miliknya maupun jejak rekening BANK miliknya.

Dari jejak digital dan rekening Bank milik istri korban ditemukanlah fakta bahwa istri korban intens berhubungan melalui chat WA maupun telepon dan bahkan sering mengirim uang lewat transfer ke rekening pelaku Abdul Latif

Tim dari Sat Reskrim dan Sat Intelkam yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bombana kembali ke TKP dan mencari barang bukti yang ada disekitar TKP maupun saksi-saksi yang mengetahui kehidupan sehari-hari istri korban.

“Sehingga tim menyimpulkan bahwa fokus penyelidikan dialihkan ke saudara Abdul Latif,” tegasnya.

Pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 tim melakukan penangkapan terhadap pelaku dari hasil Introgasi fakta terungkap bahwa benar pada awal bulan Juni 2023 Istri Korban menyuruhnya melalui chat WA untuk membunuh suaminya, namun awalnya pelaku menolaknya.

Pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekitar jam 04.00 wita saudara pelaku menemui Istri Korban dirumah orang tua istri korban,  pada saat itu hanya ada istri korban dan anak-anaknya.

Pada saat itu istri korban berkata Tidak beranikah bunuh Bedu (nama yang mereka sematkan pada korban) lalu pelaku menjawab bukan saya tidak berani tapi waktu saya kesana dia sudah bangun, setelah itu Pelaku pulang mengarah ke Kasipute.

Pada saat di perjalanan istri korban mengirimkan chat WA ke pelaku dengan mengatakan Pas kopulang keluar dari rumah ada Bedu (korban) dibawah pohon kelapa dia lihat kau sambil video. Pelaku membalas chat tersebut, jelaskah mukaku di video, istri korban menjawab iya. Lalu pelaku tetap melanjutkan perjalanannya ke Kasipute dan menginap di Basecamp PT. Anoa Multi Energi.

Pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekitar jam 19.00 pelaku meminjam motor REVO warna hitam milik orang kemudian pada pukul 23.00 wita ia berangkat menuju ke Desa Lawatu Ea Kecamatan Poleang Utara.

Sekitar jam 01.00 wita (rabu dini hari) pelaku tiba di desa Lawatu Ea Kecamatan Poleang Utara dan memarkir motor di kebun coklat depan pabrik milik saudara wahid.

Ia kemudian berjalan kaki menuju rumah kebun milik saudara Andi Somming (kakek pelaku) dengan tujuan mencari parang untuk digunakan membunuh korban, namun yang didapat hanya KAPAK sehingga ia mengambil KAPAK tersebut dan berjalan kaki menuju ke rumah korban.

Saat tiba di belakang rumah korban sekitar jam 02.00 wita (rabu dini hari) pelaku memantau situasi dalam rumah korban dengan mengintip melalui celah pintu belakang dan pintu samping.

Sekitar pukul 05.00 wita pelaku mengintip lagi melalui pintu belakang dan melihat korban menuju ke kamar mandi sehingga pelaku mempersiapkan diri dan pada saat korban keluar dari kamar mandi kembali menuju ke kamar tidur pelakupun langsung masuk melalui pintu belakang dan menuju kamar Korban.

Saat itu korban dalam posisi membelakangi pelaku, sehingga pelaku langsung menebas korban pada kepala bagian belakang dengan menggunakan kapak, bersamaan dengan itu korban hendak membalikkan badan namun pelaku menendangnya sehingga korban terjatuh dengan tersungkur.

Lalu pelaku kembali menebas korban pada bagian punggung dengan menggunakan kapak tersebut, tetapi korban masih bergerak sehingga pelaku kembali memukul muka korban menggunakan belakang kapak.

“Setelah itu pelaku mengambil parang yang berada di depan TV milik korban lalu kembali menggorok leher korban pada bagian sebelah kanan,” urainya.

Setelah memastikan korban meninggal pelaku menelpon istri korban namun tidak di angkat kemudian pelaku menchat melalui WA dengan mengatakan Angkat dulu teleponmu dan tetap tidak di balas.

Tidak lama kemudian istri korban menelpon kembali pelaku dengan mengatakan Kenapa pelaku Kesinimi Sudahmi Sa Kerjakan Bedu Istri korban menjawab ha masa, sa tidak percaya Setelah telpon mati sekitar jam 06.30 Wita istri korban tiba di TKP lalu istri korban bertanya MANA MAYATNYA Pelaku ADA DI KAMAR JANGAN KO MASUK NANTI KO MUNTAH BANYAK DARAH lalu pelaku meminta karung kepada istri korban untuk membungkus mayat korban.

Setelah ada karung yang diberikan istri korban pelaku kemudian masuk ke kamar korban untuk membersihkan darah dengan cara melap menggunakan kain yang ada dalam korban kamar korban, setelah darah tersebut di bersihkan kain yang digunakan dikumpul di samping mayat lalu mayat dan kain tersebut di bungkus dengan tikar, kemudian pelaku meletakkan korban di atas kasur kapuk lalu menggulung kasur tersebut yang dimana korban ada didalamnya.

Setelah itu istri korban pulang kerumah orang tuanya dan pelaku mengambil sarung yang berada di lemari korban untuk membungkus kapak dengan parang yang digunakan membunuh korban, Pelaku pun keluar melalui pintu belakang dan membuang kapak dengan parang tersebut di saluran belakang pabrik dan keluar melalui samping pabrik menuju motor dan langsung pulang ke kasipute.

Pada hari rabu tanggal 14 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 wita pelaku kembali ke Desa Lawatu Ea, tiba di Desa Lawatu Ea sekitar jam 01.30 wita (kamis dini hari) lalu masuk kerumah korban dan membuka gulungan kasur yang korban ada didalamnya lalu pelaku membungkusnya kembali dengan menggunakan sprei serta mengikat menggunakan kain jilbab milik istri korban yang sudah di robek kecil agar bisa menjadi tali.

Pelaku menambah pengikat dengan menggunakan sarung yang disambung 2 (dua) sebagai pegangan untuk mengangkat dan membuang mayat korban namun pelaku tidak bisa mengangkatnya sehingga pelaku meninggalkan korban.

Perbuatan pelaku disangkakan dalam Pasal 340 Subs Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 ayat (1) KUHPidana.

Reporter : Hrd